Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat disertai Tantangan Ketersediaan CPO Nasional

Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan fasilitas tarif nol persen terhadap 1.819 produk ekspor Indonesia termasuk minyak sawit dan produk turunannya menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral.

Di satu sisi, kebijakan ini membuka peluang perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing ekspor nasional. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar, apakah struktur produksi dan ketersediaan bahan baku Crude Palm Oil (CPO) Indonesia cukup kuat untuk merespons potensi lonjakan permintaan baru tersebut?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan kondisi riil petani sawit khususnya petani kecil (smallholders) yang memegang peranan besar dalam produksi nasional, tetapi masih menghadapi tantangan produktivitas, pembiayaan, dan peremajaan kebun.

Fondasi Produksi CPO Indonesia Besar, Tetapi Tidak Elastis

Di sisi lain, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Data Food and Agriculture Organization (FAO, 2023) dan USDA Foreign Agricultural Service (2023) menunjukkan bahwa produksi minyak sawit Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 45–50 juta ton per tahun.

Baca Juga: Ancaman Public Opinion Warfare Terhadap Industri Sawit

Secara kuantitatif, angka ini sangat besar dan menempatkan Indonesia sebagai aktor dominan dalam pasar global. Namun, besarnya produksi tidak serta-merta berarti kemampuan peningkatan produksi dapat dilakukan dengan cepat.

Kontribusi Petani Kecil dan Kesenjangan Produktivitas

Selain itu, sekitar 40% luas perkebunan sawit nasional dikelola oleh petani kecil, artinya hampir setengah basis produksi nasional berada pada sektor perkebunan kelapa sawit rakyat.

Baca Juga: Kepentingan Tersembunyi Dibalik Narasi Hijau, Ketika Suara Lingkungan Menjadi Senjata Ekonomi

Namun laporan World Bank (2022) dan WRI Indonesia (2021) menunjukkan bahwa Produktivitas petani kecil rata-rata sekitar 2-3 ton CPO per hektare per tahun.

Kondisi ini tentu sangat kontras jika di bandingkan dengan produktivitas perkebunan perusahaan yang mencapai 4-6 ton CPO per hektare per tahun.

Kesenjangan ini menunjukan bahwa di balik permintaan ekspor yang meningkat, kapasitas respons dari sektor petani kecil justru malah tidak optimal. Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, manfaat lonjakan permintaan cenderung lebih cepat dinikmati oleh pelaku usaha besar.

Tantangan Replanting dan Usia Tanaman

Tak berhenti sampai di situ, sebagian besar kebun sawit rakyat telah memasuki fase tanaman tua dan membutuhkan peremajaan. Data BPDPKS (2023) menunjukkan bahwa program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terus berjalan, namun realisasinya masih menghadapi kendala administratif dan pembiayaan.

Baca Juga: Menguak Standar Ganda, Membongkar Kampanye Hitam Uni Eropa Terhadap Kelapa Sawit

Tekanan Konsumsi Domestik, Biodiesel dan Stabilitas Pangan

Di lain sisi, Indonesia telah menerapkan mandatori biodiesel B35 dan merencanakan peningkatan ke B40. Menurut Kementerian ESDM (2023), program biodiesel menyerap lebih dari 10 juta kiloliter CPO per tahun.

Jika produksi nasional berada pada kisaran 48 juta ton dan sekitar 20-25% dialokasikan untuk biodiesel, maka ruang ekspor menjadi semakin terbatas.

Pelajaran dari Krisis Minyak Goreng 2022

Pengalaman tahun 2022 menunjukkan bahwa lonjakan harga CPO global berdampak langsung pada kenaikan harga minyak goreng domestik.

Kondisi ini bukan hanya saja berimpak pada kenaikan harga, melainkan juga di sertai kelangkaan akan ketersediaan dari minyak goreng itu sendiri.

Pemerintah merspon kejadian ini dengan menerapkan kebijakan DMO dan pembatasan ekspor guna memenuhi kebutuhan market domestik dalam negri.

Hal yang harus di antisipasi oleh pemerintah saat ini adalah bukan hanya tentang permintaan CPO pada pasar global, melainkan bagai mana hari ini dengan Kerjasama yang sudah di jalin, Indonesia bisa menjaga kepercayaan dengan tetap menyeimbangkan antara permintaan ekspor CPO dan kebutuhan konsumsi dalam negri, di tengah tantangan kesenjangan produktivitas yang begitu nyata.

Kesimpulan

Kesepakatan tarif nol persen dengan Amerika Serikat merupakan peluang strategis bagi ekspor sawit Indonesia. Namun peluang tersebut sangat bergantung pada kondisi riil ketersediaan CPO nasional dan kesiapan petani sawit.

Jika permintaan ekspor meningkat sementara produksi stagnan, maka tekanan pasokan akan terjadi. Kenaikan harga dapat menguntungkan petani dalam jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan persoalan produktivitas.

Tanpa percepatan replanting dan dukungan terhadap petani kecil, manfaat kesepakatan ini akan lebih banyak dinikmati oleh pelaku besar. Potensi benturan antara ekspor dan kebutuhan domestik tetap menjadi risiko struktural.

Oleh karena itu, “kesepakatan perdagangan ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kemenangan diplomasi ekonomi, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat sektor hulu sawit terutama petani kecil” agar Indonesia tidak hanya menjadi eksportir besar, tetapi juga memiliki fondasi produksi yang berkelanjutan dan tangguh.

 

Penulis: Mulyadi
Kepala Departemen Kajian & Advokasi

Tags

Berita Terkini

Presented By

Hubungi Kami

Sekretariat BPP APMI:
Jl. Garuda No.10, Malangrejo, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos: 55584
Telepon : +62 822 - 2132 - 1502
E-Mail : plantersmuda.id@gmail.com

Asosiasi Planters Muda Indonesia

Made By Departemen IT Developer - APMI