“Sawit Penyebap Deforestasi” Narasi Sederhana Yang Tidak Akurat

Selayang Pandang

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia akhir-akhir ini sering menjadi sorotan di berbagai media massa, sering kali diberi label sebagai penyebab deforestasi dan perusak lingkungan. Framing ini telah membentuk persepsi negatif di kalangan masyarakat, bahkan di antara mereka yang belum memahami apa itu kelapa sawit. Artikel ini bertujuan untuk membahas klasifikasi kawasan hutan di Indonesia, serta mengungkap fakta-fakta penting mengenai peran kelapa sawit, terutama dalam pemanfaatan lahan kritis yang sering luput dari perhatian publik.

Luas Serta Klasifikasi Hutan Berdasarkan Fungsi

Perlu kita ketahui bahwa hutan di Indonesia berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki luas 125,92 juta hektare yang mencakup total kawasan hutan dan perairan. Di dalamnya terdapat beberapa klasifikasi hutan yang meliputi hutan konservasi seluas 27,43 juta hektare, hutan lindung 29,66 juta hektare, dan hutan produksi 68,83 juta hektare. Dari luasan tersebut kemudian di klasifikasikan berdasarkan fungsinya sebagai berikut:

  1. Hutan konservasi merupakan Kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati, hewan beserta ekosistemnya, pengertian ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu jika di lihat dari fungsinya hutan konservasi menjadi tempat untuk melestarikan keanekaragaman hayati, menjaga kualitas air dan udara, mencegah erosi tanah, mencegah bencana alam hingga sumber penelitian dan Pendidikan.
  2. Hutan lindung merupakan Kawasan yang fokus terhadap fungsi ekologis, sebagai mana contoh seperti menjaga air tanah, mencegah longsor dan erosi. Contoh Kawasan hutan lindung yaitu daerah aliran sungai, dan Kawasan perbukitan.
  3. Hutan Produksi merupakan Kawasan yang sah secara hukum untuk di Kelola sebagai perkebunan, pertanian, dan segala aktifitas industri yang menghasilkan. Hutan produksi terbagi menjadi dua bagian yaitu hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap

Dari penjelasan di atas dapat di pahami secara sederhana bahwa hutan konservasi merupakan kawasan yang di gunakan untuk melestarikan keanekaragaman hayati, hutan lindung sebagai kawasan yang berfungsi untuk menjaga sumberdaya dan sistem penyangga ekosistem. Kemudian hutan produksi merupakan hutan yang secara hukum adalah sah untuk di gunakan dalam aktifitas industri secara menghasilkan dalam kaca mata ekonomi.

Baca Juga:

Menguak Standar Ganda: Membongkar Kampanye Hitam Uni Eropa Terhadap Kelapa Sawit

Peran Kelapa Sawit Dalam Pemanfaatan Lahan Kritis dan Rehabilitasi Produktif

Indonesia adalah negara tropis yang memiliki luas daratan sekitar 190 juta hektare, di mana sebagian besar lahannya berada dalam status penggunaan tidak optimal. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat sekitar 14 juta hektare lahan kritis. Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya mendorong pemanfaatan lahan kritis tersebut untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan, salah satunya yaitu melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Program rehabilitasi dan revitalisasi lahan-lahan tidak produktif ini bertujuan ganda, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hasil pertanian kelapa sawit, juga memulihkan fungsi ekologis lahan yang sebelumnya tandus. Dalam banyak kasus, transisi lahan kritis menjadi perkebunan sawit bahkan meningkatkan kualitas tanah dan menekan laju erosi (FAO, 2022; CIFOR, 2020).

Kesimpulan

Klaim bahwa perkebunan kelapa sawit adalah penyebab deforestasi merupakan penyederhanaan narasi yang tidak akurat. Kelapa sawit bahkan banyak di antaranya hadir sebagai penyelamat dengan membuka lapangan kerja hingga memberikan dampak nyata berupa kesejahtraan petani melalui kegiatan perkebunannya. Tidak hanya itu, pemerintah juga mendukung penuh pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan alam melalui regulasi seperti ISPO dan RSPO.

Penulis:

Mulyadi
Kepala Departemen Kajian & Advokasi

Pustaka

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2020). Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia 2020. Jakarta: KLHK. Retrieved from https://www.menlhk.go.id

CIFOR. (2020). Gaveau, D. L. A., et al. Major Palm Oil Expansion Driven by the Conversion of Degraded Land in Indonesia. Center for International Forestry Research. Retrieved from https://www.cifor.org/publications

FAO. (2022). Sustainable Palm Oil Production in Indonesia: Facts and Figures. Food and Agriculture Organization of the United Nations. Retrieved from https://www.fao.org

Tags

Berita Terkini

Presented By

Hubungi Kami

Sekretariat BPP APMI:
Jl. Garuda No.10, Malangrejo, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos: 55584
Telepon : +62 822 - 2132 - 1502
E-Mail : plantersmuda.id@gmail.com

Asosiasi Planters Muda Indonesia

Made By Departemen IT Developer - APMI