Ada sebuah kejutan yang datang dari barat untuk petani kelapa sawit rakyat di Indonesia, bukan sebuah hadiah ataupun sesuatu yang berkah melainkan regulasi yang menentukan apakah sawit rakyat masih bisa menjadi rupiah ditengah bayang-bayang EUDR (European Union Deforestation Regulation) yang menanti didepan mata.
Apa itu EUDR?
Berbicara EUDR, mungkin secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai suatu regulasi yang datangnya dari Uni Eropa berisikan aturan berupa larangan terhadap masuknya produk-produk yang berasal dari lahan hasil deforestasi atau hutan yang ditebang liar.
Berangkat dari regulasi tersebut, bayang-bayang pun muncul menanti petani kelapa sawit rakyat Indonesia. Pada 28 januari 2026 European Commission memberitakan tentang penundaan implementasi EUDR terhadap seluruh produsen kelapa sawit diseluruh dunia.
Apa yang ditunggu?
Melalui peraturan EU) 2025/2650, yang diterbitkan pada Desember 2025, menetapkan penundaan lebih lanjut penerapan hukum anti-deforestasi Uni Eropa sampai pada tanggal 30 Desember 2026. Jadi seluruh produsen kelapa sawit yang memasarkan produknya ke Eropa akan mematuhi peraturan tersebut sampai tanggal mainnya tiba.
Baca Juga: Kampanye Sektor Perkebunan di Media Sosial Sudah Tidak Relevan
Apa Saja Kejutannya?
Terdapat beberapa kejutan pada tanggal 30 Desember 2026 yang akan diperoleh para produsen kelapa sawit yang memasarkan produknya ke Eropa. Adapun kejutannya sebagai berikut:
1. Pihak pertama yang memasukkan produk ke pasar Uni Eropa menjadi pihak utama yang bertanggung jawab. Dia yang membuat Due Diligence Statement (DDS) dan Nomor referensi DDS tersebut kemudian diteruskan ke pihak berikutnya.
2. Pelaku di hilir tidak perlu membuat DDS baru mereka cukup menyimpan dan meneruskan nomor referensi DDS dari pemasok sebelumnya, Jadi tidak perlu mengulang proses uji tuntas dari awal.
3. Ada kategori baru yaitu operator hilir. Contohnya pengolah yang menggunakan produk yang sudah memiliki DDS untuk membuat produk lain, termasuk eksportir yang mengekspor produk yang sudah tercakup DDS.
4. Ada perlakuan khusus untuk usaha mikro dan kecil di negara berisiko rendah, mereka cukup membuat satu deklarasi sederhana melalui Sistem Informasi EUDR.
5. Semua pelaku tetap harus menyimpan data rantai pasok selama 5 tahun. Siapa yang memasok produk kepada mereka dan kepada siapa mereka menjual/memasok produk tersebut.
Baca Juga: Amerika Mensubsidi Kedelai, Sementara Petani Sawit Indonesia Masih Menanggung Beban Sendiri
Dampak Bagi Petani?
1. Asal-usul TBS semakin harus jelas
Petani akan semakin dituntut untuk dapat menunjukkan dari mana TBS berasal. Identitas petani, lokasi kebun, dan informasi produksi menjadi semakin penting untuk memastikan sawit dapat ditelusuri.
2. Data kebun menjadi aset penting
Kebun yang memiliki data lokasi, luas, kepemilikan, dan identitas yang jelas akan lebih mudah masuk ke rantai pasok yang membutuhkan ketertelusuran EUDR.
3. Risiko tersisih dari rantai pasok
Petani yang kebunnya tidak terdokumentasi atau sulit ditelusuri berpotensi menghadapi kesulitan untuk masuk ke rantai pasok yang berorientasi ekspor ke Uni Eropa.
4. Peran koperasi dan kelembagaan petani semakin penting
Koperasi dapat menjadi penghubung antara petani dan industri dalam membantu pendataan, ketertelusuran, serta pengelolaan informasi kebun dan hasil produksi.
5. Pengepul juga dapat mengalami perubahan peran
Pengepul tidak hanya berperan sebagai pembeli TBS, tetapi berpotensi semakin dibutuhkan untuk membantu memastikan asal-usul TBS dapat dicatat dan ditelusuri.
6. Petani kecil mendapat mekanisme yang lebih sederhana
Aturan terbaru memberikan mekanisme deklarasi yang lebih sederhana bagi operator primer mikro dan kecil di negara berisiko rendah. Jadi, tidak tepat jika dikatakan setiap petani kecil harus membuat deklarasi uji tuntas untuk setiap transaksi.
7. Beban administrasi lebih banyak bergeser ke rantai pasok
Tanggung jawab utama deklarasi berada pada pihak yang pertama kali menempatkan produk di pasar Uni Eropa. Pelaku di hilir lebih banyak berkewajiban menyimpan dan meneruskan nomor referensi deklarasi.
Kesiapan Petani Kelapa Sawit Kita
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2022 tercatat 212 konflik agraria, dengan 60% di antaranya terkait perkebunan kelapa sawit. Tak jarang yang menjadi pemeran dalam konflik lahan terkait dengan perkebunan kelapa sawit ini adalah antara perkebunan rakyat dan perkebunan milik perusahaan. Kondisi ini menggambarkan betapa rapuhnya kesiapan petani kelapa sawit rakyat Indonesia.
Masalah legalitas lahan pekebunan kelapa sawit rakyat hari ini masih menjadi diskursus yang tak terselesaikan karena minyimpan sejuta kompleksitas permasalahan yang begitu rumit seperti benang kusut. Banyak pihak yang harus turut andil didalam menyelesaikan permasalahan ini mulai dari elemen masyarakat, lembaga swadaya hingga pemerintah.
Baca Juga: Membedah Permasalahan Agraria dan Kelapa Sawit di Indonesia
Konklusi
Barang kali bayang-bayang EUDR tidak bisa tidak harus menjadi perhatian oleh seluruh kalangan kontributor kelapa sawit di indonesia. Meski Eropa bukan satu-satunya negara tujuan ekspor produk kelapa sawit Indonesia, tidak menutup kemungkinan bahwa negara lain yang menjadi pangsa pasar produk kelapa sawit akan meniru eropa dengan berbagai motif, tujuan dan alasannya.
Kelapa sawit bukan hanya komoditas perkebunan, ia juga komoditas penggerak ekonomi skala global, maka mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi menjadi penting sebagai benteng pertahanan guna menyelamatkan berbagai pihak yang terlibat di dalamnya termasuk petani kecil.
Sebap ketika hal tersebut terjadi, yang paling rentan terhadap impaknya adalah petani kecil, karena petani kelapa sawit rakyat berada pada urutan eksekutor yang paling rentan dan kurang mendapatkan pertahanan.
Article Author: Mulyadi
Kepala Departemen Kajian & Advokasi BPP APMI
Literacy source:
1. https://trade.ec.europa.eu/access-to-markets/en/news/delay-until-december-2026-and-other-developments-implementation-eudr-regulation
2. https://plantersmuda.or.id/membedah-permasalahan-agraria-dan-kelapa-sawit-di-indonesia-antara-fakta-dan-opini/



